Yana juga membenarkan bahwa tidak ada orang ketiga dalam pernikahannya.
"Kabar selama ini beredar dan saya punya istri kedua. Saya menyatakan bahwa isu itu sama sekali tidak benar,” kata Yana.
Atas kebohongan yang dilakukan Yana Supriatna dan merekayasa kehilangannya di Cadas Pangeran, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Yana sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Pasal tersebut tentang perbuatan penyebaran berita bohong, namun dirinya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.