Tegas! MUI Tetapkan Hukum Pinjol Haram

- 12 November 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). /Pixabay/Bruno

KABAR TEGAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.

Penetapan tersebut tentu melihat berbagai unsur diantaranya mengandung riba, adanya ancaman, dan membuka aib seseorang.

Ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VII yang diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia pada Kamis, 11 November 2021 di hotel Sultan Jakarta.

Pelaksanaan dilakukan secara hybrid karena pandemi Covid-19. Sebanyak 200 peserta secara luring, sisanya daring.

Baca Juga: Ngeri! 68 Juta Orang Sudah Terjerat Pinjol, Tak Main-main Omzet Pinjol Tembus Rp260 Triliun

Dilansir dari Antara, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyebutkan utang piutang offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Selain itu, pinjol dalam praktiknya seringkali menggunakan ancaman serta membuka rahasia (aib) tentunya tidak sesuai syariat.

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujarnya.

Sebenarnya, utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar tolong menolong yang dianjurkan. Namun, Pinjol dalam penagihannya cenderung menggunakan ancaman dan membuka aib.

Baca Juga: Cara Untuk Mengecek Jasa Pinjol Legal atau Ilegal

Pihaknya juga menyebutkan memberikan penundaan pembayaran bagi yang sedang kesulitan dianjurkan. Namun, tidak berlaku bagi yang sengaja menunda dan hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x