“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perilaku yang dianjurkan (mustahab),” jelas Niam.
MUI memberikan saran kepada pemerintah khususnya Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu pengawasan perlu diperketat dan menindak tegas atas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang sering meresahkan masyarakat atas maraknya pinjol yang terus meningkat jumlahnya.
Baca Juga: Terjerat Pinjol? Sebelum Benjol Gunakan Cara Ini Agar Cepat Lunas
MUI menegaskan sebaiknya penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam semua transaksi. Sedangkan bagi Umat Islam hendaknya memilih layanan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.***