Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya

- 11 Oktober 2021, 17:19 WIB
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya/Arsy Mulana Zulfa
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhamad Jadi 20 Oktober 2021, Begini Pedoman Penyelenggaraannya/Arsy Mulana Zulfa /Portal Pati

KABAR TEGAL – Pemerintah telah resmi mengundur hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021. Hal tersebut guna sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dimana Maulid Nabi tahun ini bertepatan pada 19 Oktober 2021. kemudian diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Penanganan Kasus Covid-19 Membaik, Membuka Kesempatan Bagi Jamaah Indonesia Berangkat Haji

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 9 Oktober 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Yakni, tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 yang diterbitkan yakni tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, guna memberikan keamanan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Apa yang Pertama Dilihat? akan Mengungkapkan Dua Kata Sifat Anda


“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 11 Oktober 2021.

Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Menag menerangkan, bagi daerah Level 2 dan Level 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan daerah dengan Level 3 dan 4 peringatan dianjurkan dilakukan secara daring.

Menag menyarankan, penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Selain itu, tegas Menag tidak diperkenankan melakukan pawai dengan skala besar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Oktober 2021, Cek Nama Penerima BSU 2021 melalui 2 Link Ini dan WA

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegas Yaqut.

Selanjutnya dikatakan Kamaruddin bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Yang digeser hanya hari libur dan peringatannya saja.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," lanjutnya.

Tambah Kamaruddin, perubahan juga sebelumnya dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, namun, hari libur dalam rangka memperingatinya diundur.

Baca Juga: Cek Online Bansos PKH 2021 DTKS Kemensos yang Cair Oktober melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x