11 Babak Pemecatan 56 Pegawai KPK Sarat dengan Kepentingan Kuasa

- 21 September 2021, 10:26 WIB
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw /

6. Pelantikan pegawai KPK lolos TWK jadi ASN
Di tengah polemik, KPK melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2021.

7. Temuan ombudsman
Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Rekomendasi Ombudsman adalah meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

8. Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK Pegawai KPK. Komnas HAM menduga, proses alih status menjadi ASN merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai ‘Taliban’.

9. KPK sampaikan keberatan
KPK menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Proses Peralihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

10. Surati Jokowi
Pada 23 Agustus 2021, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menyurati Jokowi, meminta diangkat menjadi ASN. Permintaan itu didasari atas kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM.

11. G30S/TWK
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021. Waktu pemecatan tersebut kemudian memunculkan istilah G30S/TWK.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x