11 Babak Pemecatan 56 Pegawai KPK Sarat dengan Kepentingan Kuasa

- 21 September 2021, 10:26 WIB
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw /

KABAR TEGAL - Munculnya istilah G30S/TWK dikaitkan dengan pernyataan KPK yang akan memecat 56 pegawainya karena tidak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan). mereka akan dipecat pada 30 September 2021.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unpad sekaligus bagian dari Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Atip Latipulhayat, bahwa persoalan alih status pegawai KPK melalui TWK saat ini sarat kepentingan kuasa, alih-alih nalar hukum. Proses TWK dipandangnya merupakan alibi semata.

"Ini yang ditampilkan adalah nalar kuasa dengan jubah hukum. Oleh karena itu, kebangsaan sebagai common values itu menjadi turun nilainya ketika berada pada tangan kuasa dan kekuasaan. Jangan kebangsaan, Pancasila juga menderita pada setiap rezim. Namun, akhirnya yang jadi korban adalah rakyat. Termasuk TWK ini," katanya dalam acara diskusi daring ICW, Minggu (19 September 2021).

Pemecatan itu dilangsungkannya sejak munculnya TWK pada 9 Maret 2021, berikut kronologinya:

1. Asesmen TWK
Asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN berlangsung pada 9 Maret hingga 9 April 2021.

2. Pengumuman hasil asesmen
KPK mengumumkan hasil asesmen TWK pada 5 Mei 2021. Dari 1.349 peserta, sejumlah 1.274 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

3. Pernyataan Jokowi
Pada 18 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menyebut hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

4. Pimpinan KPK dilaporkan
Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dari dokumen pengaduan yang diberikan, terdapat paparan mengenai kronologi dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada pimpinan KPK.

5. 24 pegawai dinyatakan bisa dibina
Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN, 24 orang di antaranya disebut bisa dibina lagi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x