11 Babak Pemecatan 56 Pegawai KPK Sarat dengan Kepentingan Kuasa

- 21 September 2021, 10:26 WIB
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw
Diskusi daring ICW / instagram@sahabaticw /

KABAR TEGAL - Munculnya istilah G30S/TWK dikaitkan dengan pernyataan KPK yang akan memecat 56 pegawainya karena tidak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan). mereka akan dipecat pada 30 September 2021.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unpad sekaligus bagian dari Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Atip Latipulhayat, bahwa persoalan alih status pegawai KPK melalui TWK saat ini sarat kepentingan kuasa, alih-alih nalar hukum. Proses TWK dipandangnya merupakan alibi semata.

"Ini yang ditampilkan adalah nalar kuasa dengan jubah hukum. Oleh karena itu, kebangsaan sebagai common values itu menjadi turun nilainya ketika berada pada tangan kuasa dan kekuasaan. Jangan kebangsaan, Pancasila juga menderita pada setiap rezim. Namun, akhirnya yang jadi korban adalah rakyat. Termasuk TWK ini," katanya dalam acara diskusi daring ICW, Minggu (19 September 2021).

Pemecatan itu dilangsungkannya sejak munculnya TWK pada 9 Maret 2021, berikut kronologinya:

1. Asesmen TWK
Asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN berlangsung pada 9 Maret hingga 9 April 2021.

2. Pengumuman hasil asesmen
KPK mengumumkan hasil asesmen TWK pada 5 Mei 2021. Dari 1.349 peserta, sejumlah 1.274 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

3. Pernyataan Jokowi
Pada 18 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menyebut hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

4. Pimpinan KPK dilaporkan
Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dari dokumen pengaduan yang diberikan, terdapat paparan mengenai kronologi dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada pimpinan KPK.

5. 24 pegawai dinyatakan bisa dibina
Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN, 24 orang di antaranya disebut bisa dibina lagi.

6. Pelantikan pegawai KPK lolos TWK jadi ASN
Di tengah polemik, KPK melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2021.

7. Temuan ombudsman
Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Rekomendasi Ombudsman adalah meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

8. Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK Pegawai KPK. Komnas HAM menduga, proses alih status menjadi ASN merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai ‘Taliban’.

9. KPK sampaikan keberatan
KPK menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Proses Peralihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

10. Surati Jokowi
Pada 23 Agustus 2021, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menyurati Jokowi, meminta diangkat menjadi ASN. Permintaan itu didasari atas kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM.

11. G30S/TWK
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021. Waktu pemecatan tersebut kemudian memunculkan istilah G30S/TWK.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x