Pelaku Cyberbullying Harus Paham Ini, Jika Tidak Hukuman Penjara Siap Menanti

- 19 September 2021, 22:57 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying /Pixabay/geralt

KABAR TEGAL – Perkembangan teknologi dan informasi membuat segala hal jadi mudah dan praktis. Seperti misalnya penggunaan sosial media untuk melakukan sarana komunikasi.

Pemanfaatan teknologi saat ini harusnya digunakan untuk hal yang positif, bukan sebaliknya.

Namun ada saja yang terkadang menggunakan teknologi digital ke arah negatif. Sebagai contoh fenomena bullying yang dilakukan netizen terhadap sesuatu hal yang dianggapnya tidak sesuai dengannya.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Mengakibatkan Gangguan Menstruasi dan Kesuburan? berikut Penjelasan dr. Adam Prabata

Komentar pedas atau bullying sering kali dilakukan oleh netizen Indonesia, baik secara sadar maupun tidak.

Perlunya kebijaksanaan dan kesadaran yang lebih dalam menggunakan teknologi, jika salah  bisa saja terjerat dalam kasus hukum.

Cyberbullying bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan siapapun, parahnya terkadang pelaku tidak menyadari kalau telah melakukan tindak pidana.

Dilansir KABAR TEGAL dari unggahan akun Twitter @CCICPolri, perlu diketahui kalau Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja.

Baca Juga: Awas! NIK KTP Jangan Disebarkan Sembarangan, Berikut Penjelasannya

Tindakan Cyberbullying ini dilakukan dengan sengaja kemudian terus menerus dimana bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain.

Perilaku Cyberbullying juga bisa menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Beruntung saat ini Indonesia memiliki hukum yang berguna untuk melindungi korban dari pelaku Cyberbullying.

Berikut Pasal yang bisa dipersangkakan dalam menjerat pelaku Cyberbullying:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 Ayat (4) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 akan Ditutup, Segera Daftar dan Gabung Melalui prakerja.go.id

Maka dari itu, berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan sosial media, jangan sampai Anda jadi pelaku bullying baik sadar maupun tidak.

Apabila Anda termasuk dalam pelaku Cyberbullying, maka sesuai dengan Pasal-pasal yang disebutkan diatas anda akan dijerat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x