KABAR TEGAL - Setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan bagi yang telah memiliki wajib memperpanjang SIM jika telah lima tahun.
Telah di tetapkan aturan biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjang yang mengacu pada PP No.60 Tahun 2016.
Dimana aturan tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya yaitu PP No. 50 Tahun 2010.
Telah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kewajiban memiliki SIM.
UU tersebut juga menyertakan sanksi tilang bagi siapa saja yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM saat berkendara.
Dan Pembuatan ataupun Perpanjang SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas SIM di setiap Polres.
Di informasikan berikut daftar tarif pembuatan maupun perpanjang beberapa jenis SIM.
Pembuatan SIM
1. Untuk SIM A, B I, dan B II bertarif sebesar Rp120 ribu.
2. Untuk SIM C, C I, dan C II bertarif sebesar Rp100 ribu.
3. Untuk SIM D, dan D I bertarif sebesar Rp50 ribu.
4. Untuk SIM Internasional bertarif sebesar Rp250 ribu.
Perpanjang SIM
1. Untuk SIM A, B I, dan B II bertarif sebesar Rp80 ribu.
2. Untuk SIM C, C I, dan CII bertarif sebesar Rp75 ribu.
3. Untuk SIM D dan D I bertarif sebesar Rp30 ribu.
4. Untuk SIM Internasional bertarif sebesar Rp225 ribu.
Namum biaya pembuatan maupun perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, tes psikologi yang berkisar sebesar Rp70 ribu.