Berikut Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Terbaru

- 12 September 2021, 15:28 WIB
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /

KABAR TEGAL - Setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan bagi yang telah memiliki wajib memperpanjang SIM jika telah lima tahun.

Telah di tetapkan aturan biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjang yang mengacu pada PP No.60 Tahun 2016.

Dimana aturan tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya yaitu PP No. 50 Tahun 2010.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 12 September 2021: Harapan Andin Akhirnya Terwujud, Pak Surya Bertemu Sofia

Telah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  kewajiban memiliki SIM.

UU tersebut juga menyertakan sanksi tilang bagi siapa saja yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM saat berkendara.

Dan Pembuatan ataupun Perpanjang SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas SIM di setiap Polres.

Baca Juga: Pamer Ciuman Lesti Kejora dan Rizky Billar di Instagram, Netizen: Gak Sopan Padahal Banyak Fans Jomblo

Di informasikan berikut daftar tarif pembuatan maupun perpanjang beberapa jenis SIM.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x