Berikut Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Terbaru

- 12 September 2021, 15:28 WIB
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /

Pembuatan SIM

1. Untuk SIM A, B I, dan B II bertarif sebesar Rp120 ribu.

2. Untuk SIM C, C I, dan C II bertarif sebesar Rp100 ribu.

3. Untuk SIM D, dan D I bertarif sebesar Rp50 ribu.

4. Untuk SIM Internasional bertarif sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Heboh Pose Foto Jennie BLACKPINK Gunakan Underwear, Netizen: Pasti Gak Pernah Makan Nasi Padang Pake Rendang

Perpanjang SIM

1. Untuk SIM A, B I, dan B II bertarif sebesar Rp80 ribu.

2. Untuk SIM C, C I, dan CII bertarif sebesar Rp75 ribu.

3. Untuk SIM D dan D I bertarif sebesar Rp30 ribu.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x