Sekolah Harus Patuhi Aturan Penggunaan Dana BOS, Berikut Ini 14 Larangan Penggunaannya!

- 10 September 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi dana BOS / sscnbkn.win
Ilustrasi dana BOS / sscnbkn.win /

KABAR TEGAL - Pemerintah telah menetapkan anggaran BOS 2021 dengan total Rp52,5 triliun dibagikan ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

SD: Rp900.000-Rp1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen)
SMP: Rp1.100.000-Rp2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)
SMA: Rp1.500.000-Rp3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)
SMK: Rp1.600.000-Rp3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen)
SLB: Rp3.500.000-Rp7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen)

Terdapat 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Baca Juga: China Diduga Incar Proyek Pemindahan Ibu Kota Indonesia

  1. Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
  2. Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
  4. Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
  5. Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  7. Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
  8. Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat
  9. Membangun gedung atau ruangan baru
  10. Membeli saham
  11. Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
  12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
  13. Bertindak sebagai distributor pembelian buku
  14. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan

Baca Juga: Daftar Peralatan Dapur Penting untuk Ibu Rumah Tangga

Sementara itu, terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS reguler

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x