Pemerintah Akan Berikan Relaksasi Bagi Usaha Kecil, Jika tren Positif Covid-19 Menurun

- 21 Juli 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi UMKM/CekAja.com
Ilustrasi UMKM/CekAja.com /

KABAR TEGAL - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jika 26 Juli 2021 lonjakan kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Berikut 7 Bansos yang Dijanjikan Pemerintah

Selain itu, pembukaan secara bertahap akan diiringi dengan relaksasi aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.

Artinya jika lima hari ke depan tren positif Covid-19 menurun, maka usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali beroperasi secara perlahan.

Salah satu aturan yang berlaku di masa relaksasi PPKM Darurat yakni berkaitan dengan warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang (take away) makanan, kini diizinkan santap di tempat.

Baca Juga: Idul Adha, Polres Tegal Salurkan Enam Ekor Sapi dan 16 Kambing untuk Kaum Dhuafa

Namun yang jadi catatan, pembeli hanya diberi waktu 30 menit tak kurang tak lebih jika ingin santap di warung makan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, di masa relaksasi PPKM Darurat, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima kembali diizinkan beroperasi dengan ketentuan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Bertahap, Ini Aturan Pelonggaran Mulai 26 Juli

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Baca Juga: Daftar Nama ABK Asal Tegal yang Jadi Korban 17 Kapal Tenggelam di Kalbar

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus corona di Indonesia menurun.

Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat dan tetap awas dalam menerapkan protokol kesehatan.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x