5. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
6. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.***