prosedur yang harus di lengkapi
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota.
Baca Juga: 4 Manfaat Bedak Bayi untuk Wanita Dewasa yang Jarang Diketahui Orang
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi.
3. UKM Kabupaten/Kota. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
4. Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Proviansi/ Dl.***