Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum.
Ia juga menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat.
“Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010,” ujar Agung.***