“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” kata Hadi.
Baca Juga: Vaksinolog: Vaksin AstraZeneca Manfaatnya Jauh Lebih Besar dari Risikonya
Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut itu, diduga melakukan praktik jual beli vaksin di masyarakat.
“Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” tutur Kabid Humas Polda Sumut.
Dalam hal ini, polisi juga masih mendalami peran tiga orang yang diamankan. Sebagaimana dikutip KabarTegal.com dari laman Tribratanews Polri.
Baca Juga: Sebanyak 3,852 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai AstraZeneca Tiba di Indonesia
“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.
Kendati begitu, kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal ke Polda Sumut.
Baca Juga: Keren! Indonesia Urutan Teratas Dengan Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara