Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Dinkes Raup Keuntungan Ratusan Juta

- 22 Mei 2021, 10:21 WIB
Vaksin Sinovac.
Vaksin Sinovac. /Pixabay/

KABAR TEGAL- Disaat pemerintah sedang berusaha mengatasi masalah virus Covid-19 dengan program vaksinasi, ternyata ada oknum yang malah meraup keuntungan dari vaksin tersebut.

Oknum yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) meraup keuntungan dengan menjual vaksin secara ilegal.

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis jual beli vaksin ilegal.

Baca Juga: Indonesia Memasuki Tahap Vaksinasi Ketiga, Prioritaskan Masyarakat Zona Merah

Polda Sumatera Utara telah mengamankan oknum jual beli vaksin ilegal pada Jumat, 21 Mei 2021.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka yang terdiri dari dua orang dokter, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari swasta.

Mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan.

Baca Juga: Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus jual beli vaksin ilegal, mereka diperkirakan meraup keuntungan selama satu bulan hingga Rp238 juta.

Sebelumnya, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat, 21 Mei 21, Hadi membenarkan terkait tiga orang yang sudah diamankan yang salah satunya termasuk ASN.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x