Bank Indonesia Tegaskan Uang Pecahan Rp75.000 Dapat Digunakan dan Sah untuk Transaksi Jual Beli

- 16 Mei 2021, 07:52 WIB
Bank Indonesia Tegaskan Uang Pecahan Rp75.000 Dapat Digunakan dan Sah untuk Transaksi Jual Beli/Aulia Nur Hakiki
Bank Indonesia Tegaskan Uang Pecahan Rp75.000 Dapat Digunakan dan Sah untuk Transaksi Jual Beli/Aulia Nur Hakiki /Kabar-Priangan.com/Helma/

KABAR TEGAL - Beberapa waktu yang lalu, telah viral video tukan sate yang menolak dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp75.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto menjelaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan masyarakat sebagai alat transaksi jual beli yang sah.

"Ini adalah uang sah. Silakan digunakan untuk transaksi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel beberapa waktu lalu. Dikutip KabarTegal.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Perahu Wisata Waduk Kedung Ombo Terbalik, Enam Korban Ditemukan Tewas

Sebelumnya Bank Indonesia telah meluncurkan uang pecahan Rp75.000 dengan cetakan terbatas pada 17 Agustus lalu.

Karena dicetak dengan jumlah terbatas yang dibuat khusus untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, Herawanto meminta masyarakat untuk bijak menggunakan uang pecahan Rp75.000 tersebut.

“Uang khusus untuk peringatan HUT ke-75 RI ini langka karena dicetak sangat terbatas. Sifatnya merupakan koleksi,” tandasnya.

Baca Juga: Viral! Diharuskan Putar Balik, Pengendara Ini Malah Caci Maki Petugas

Meskipun sifatnya untuk dikoleksi dan jumlahnya yang terbatas, namun uang pecahan Rp75.000 ini merupakan alat transaksi yang sah dan dapat digunakan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x