KABAR TEGAL - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak gelar open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga.
Apalagi saat Lebaran nanti diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran, Kemenkes Siapkan 70 Ribu Tempat Tidur
"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat ied dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku dalam keterangannya, Selasa 11 Mei 2021.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan shalat ied di tempat terbuka untuk daerah zona kuning dan hijau.
Sementara untuk pelaksanana takbiran keliling, Wiku menegaskan kegiatan itu juga ditiadakan.
Baca Juga: Bentrokan Israel dan Palestina Semakin Memanas, Ratusan Roket dan Serangan Udara Dikerahkan
Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia shalat ied untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing.