Kemenhub Persiapkan PMI Pulang ke Kampung Halaman Meski Larangan Mudik Lebaran

- 3 Mei 2021, 17:40 WIB
Puluhan pekerja migran Indonesia dari Malaysia
Puluhan pekerja migran Indonesia dari Malaysia /ANTARA/Naim/

KABAR TEGAL - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari.

Saat tiba di Batam mereka harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin 3 Mei 2021

 Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Pasar Tanah Abang, Satgas: Runtuhkan Jerih Payah Pemerintah Selama Ini

Apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.

Hingga Sabtu, 1 Mei 2021 lalu, terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam, dan mereka harus menjalani masa karantina lima hari.

Sehingga ada kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

 Baca Juga: Suporter Lakukan Aksi Protes Berlebihan, Laga MU vs Liverpool Resmi Ditunda

Wakil Wali Kota menyatakan bagi PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di di rumah susun.

"Soal makan, sementara kita tangani," kata dia.

Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.

 Baca Juga: Dianggap Sebagai Wilayah Berpotensial, Jateng Dilirik Investor Turki : Handycraft Jateng Itu Laku di Turki

"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.

"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," kata dia.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x