"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus," ujarnya.
"Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai," sambungnya.
Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik.
Baca Juga: Pemerintah Menguatkan Literasi Keuangan Pemuda, Santri, Pelajar dan Mahasiswa
"Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut," tukasnya.***