ASN Dilarang Keluar Kota pada Saat Libur Paskah

- 2 April 2021, 09:07 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan pada saat libur paskah di beberapa titik /PMJ News

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021.

Adapun aturan itu menyebutkan, tidak bepergian keluar daerah (ke luar kota) di masa libur Paskah 2-4 April 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito menerangkan ASN diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.

"Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," tuturnya menegaskan, dalam siaran persnya, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Tetapi, bila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Larang ASN ke Luar Kota, KemenPAN-RB: Akan Dikenai Sanksi Disiplin

Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.

Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.

Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan.

Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x