Berlaku Mulai 1 April, Berikut Edaran Terbaru Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

- 30 Maret 2021, 12:43 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. /Dok. BNPB Indonesia

KABAR TEGAL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret 2021 berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Baca Juga: Pengamat Energi Sebut Kebakaran Kilang Balongan Indramayu Bisa Hambat Megaproyek Pertamina

“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang lainnya.

Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.

Baca Juga: Innalillahi! Pemeran Pierre Tendean di Film G30SPKI, Wawan Wanisar Meninggal Dunia

Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x