Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Namun Empat Provinsi Diperbolehkan

- 2 Maret 2021, 14:20 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

KABAR TEGAL- Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021, Akankah Terjadi Cinta Segitiga Antara Angga, Michell, dan Rafael?

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, Prajurit TNI dan PNS Kodim Brebes Disuntik Vaksin Covid-19

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x