Kadernya Tertangkap OTT, PDIP Belum Terpikirkan Ganti Nurdin Abdullah

- 28 Februari 2021, 09:50 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.*
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.* /PMJNEWS/

KABAR TEGAL- Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan belum terpikir untuk mengganti Gubernur Sulawesi Selatan dengan Kader Lain.

Hal ini disampaikan saat ditemui di Pintu silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Minggu 28 Februari 2021.

Dia mengatakan secara internal partai masih syok dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan di Universitas Hasanuddin (Unhas)​​​ tersebut. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin? Cek Faktanya!

"Kami belum memikirkan ke sana (mengganti Nurdin) karena kami juga syok, kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya kan sangat baik," ujar Hasto.

Hasto mengatakan bahwa selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, Nurdin adalah orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakatnya, khususnya para petani.

"Sehingga kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum," ungkapnya Hasto.

Baca Juga: Gibran Langsung Blusukan Usai Dilantik Jadi Wali Kota Surakarta

Namun, Hasto tak menampik jika ada masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.
​​​​​​​
"Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi, tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Hasto.

Hasto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x