Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur, Firli : NA Terima Suap Rp 2 Milyar

- 28 Februari 2021, 07:35 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan jalani isolasi mandiri di lingkungan Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.*
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan jalani isolasi mandiri di lingkungan Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.* /ANTARA/Dhemas Reviyanto

KABAR TEGAL - Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) sudah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Minggu (28 Februari 2021) dinihari.

Baca Juga: KPK Sita Satu Koper Uang Senilai Rp1 M dalam OTT Nurdin Abdullah

Firli melanjutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK Kav C1. Dan, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK perlu dipasikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Miliki Kekayaan Mencapai Rp51,3 Miliar

Karena itu, ketiga tersangka telah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x