KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah berkenaan kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat (26 Februari 2021) malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT dan menangkap terhadap Nurdin Abdullah.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi Rp 1 miliar milik Nurdin Abdullah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Miliki Kekayaan Mencapai Rp51,3 Miliar
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ya," kilah Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (27 Februari 2021).
Menurutnya, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan itu siap diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: BREAKING NEWS, KPK Tangkap Tangan Gubernur Sulsel
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ungkap Ali.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***