Vaksinasi Hukumnya Fardu Kifayah, Ma'ruf Amin: Harus Diperbanyak dan Dipercepat

- 19 Februari 2021, 14:03 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meresmikan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meresmikan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). /(Asdep KIP Setwapres)/

KABAR TEGAL- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengintruksikan vaksinasi COVID-19 di Indonesia harus segera diperbanyak jumlah dosisnya.

Selain itu Ia juga mengatakan Vaksinasi COVID-19 harus dipercepat penyuntikannya. Disampaikan di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 18 Februari 2021.

"Jadi ini ada dua hal yang harus dikejar, jumlahnya kemudian kecepatannya juga. Jangan sampai (kelompok) yang ini sudah harus divaksin lagi, tetapi (kelompok) yang lain belum tercapai. Jadi kita harapkan kecepatannya ini bisa terkejar," ujarnya. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Enam Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Wapres Ma’ruf kembali mengingatkan kepada masyarakat, khususnya umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, bahwa vaksinasi COVID-19 dalam agama hukumnya fardu kifayah atau wajib sampai terbentuknya kekebalan komunitas.

Apabila belum tercapai kekebalan komunitas dan ada umat yang menolak divaksin, maka orang tersebut masuk dalam kategori berdosa, tambahnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x