Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Jaya Siap Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Jakarta

- 17 Februari 2021, 09:17 WIB
Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Jaya Siap Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Jakarta
Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Jaya Siap Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Jakarta /Foto: Antaranews.com/

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat mafia tanah yang kerap berpraktik di wilayah DKI Jakarta.

"Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan salah satu fokus dari tim khusus tersebut adalah mengungkap kasus tanah Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

"Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak. Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Luncurkan 'Si Cerpen Cinta', Kini Pasangan Nikah Atau Cerai Langsung Dapat KK dan KTP Baru

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x