Trending Twitter! Tawarkan Paket Nikah di Bawah Umur, #AishaWeddings Dilaporkan ke Polisi

- 11 Februari 2021, 09:30 WIB
Trending Twitter! Tawarkan Paket Nikah di Bawah Umur, #AishaWeddings Dilaporkan ke Polisi
Trending Twitter! Tawarkan Paket Nikah di Bawah Umur, #AishaWeddings Dilaporkan ke Polisi /twitter/twiteer

KABAR TEGAL- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan event organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Untuk diketahui, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," terang Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Angka Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat, Bupati Tegal Fokus pada Pemulihan Ekonomi di Tahun 2022

Lebih jauh Jasra Putra mengatakan, bahwa paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," tuturnya.

Masih dari penjelasan Jasra Putra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

“Praktek perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," ungkap Jasra Putra.

Karena itu, Jasra Putra memastikan pihaknya sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Waduh! Nelayan Malah Ditangkap Polisi Usai Temukan Mutiara Senilai Rp4,8 Miliar

"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.

Terakhir, Jasra Putra meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah