Waspada! Marak Fintech Illegal, Masyarakat Diminta Hati-Hati

- 30 Januari 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending. /ADE BAYU INDRA/"PR"/

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
  • cryptocurrency tanpa izin;
  • 3 koperasi tanpa izin
  • 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]

***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah