Buron Selama 9 Tahun, Koruptor Berhasil Diringkus di Tenda Pengungsian Mamuju

- 29 Januari 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Damir Spanic/unsplash.com/@spanic

KABAR TEGAL - Masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi, Mubassir yang buron selama 9 tahun, sejak 2012 silam sampai akhirnya ditangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia merupakan terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dari informasi yang ada, Mubassir ditangkap di tenda pengungsian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis, 28 Januari 2021. Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju menangkap koruptor tersebut saat berada di tenda pengungsian.

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Orang Utan, Induknya Dibunuh Bayinya Dijual

Buronan Mubassir adalah terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah