a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA).
c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4 untuk rekening Januari sampai Maret 2021.
"Total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," ujar Hendra.
Perubahan mekanisme stimulus
Sementara itu, Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PLN Bob Saril menyampaikan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.
"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA subsidi. Namun, di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah setara 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ujar Bob.
Sementara, relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme.