Resmi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

- 9 Januari 2021, 10:14 WIB
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci.
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci. /Foto: covid19.go.id/

KABAR TEGAL - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno.

Menurutnya, meski sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final. Sebab, penggunaannya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Karena Like Konten Pornografi di Twitter

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Kepada Pelaku UMK

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x