Usai Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah, Ini Alasannya

- 6 Januari 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi Covid-19 akan perdana dilakukan pada Rabu, 13 Januari mendatang. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang divaksin.

Mengenai vaksinasi, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, mereka yang disuntik vaksin Corona disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Susun Ulang Sistem Perlindungan Sosial, Bappenas Tekankan Pentingnya Akurasi Data Penerima Bantuan

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Merapi Munculkan Lava Pijar, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x