Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR di 2021

- 29 Desember 2020, 14:29 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok.Humas Setkab/

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Realisasi kebijakan KUR pada masa COVID-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:

1. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.

2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

3. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah