Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Realisasi kebijakan KUR pada masa COVID-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
1. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
3. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.***