KABAR TEGAL - Proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi telah selesai. Kini, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kepolisian.
Rabu 27 Juli 2022 usai diautopsi, jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti yang dibalut dengan bendera merah putih.
Jenazah dimakamkan secara kepolisian. Peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi dengan acara upacara singkat.
Baca Juga: Kapolri Minta Semua Awasi Kasus Kematian Brigadir J Demi Terwujudnya Transparansi
Prosesi pemakaman secara kepolisian ini merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga ingin melihat langsung jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Baru saja dikonfirmasi oleh Kapolres (Muaro Jambi) bahwa akhirnya pemakaman dilakukan secara kedinasan. Mereka sedang mempersiapkan masuk ke dalam peti," kata Johnson.
Adapun peti jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam ambulance untuk dibawa ke tempat pemakaman di Sungai Bahar, Muarojambi.
Pihak Keluarga Saksikan Proses Autopsi
Sebelumnya, pihak keluarga mengutus seorang dokter dan bidan kepercayaan mereka untuk menyaksikan autopsi tersebut.
"Kalau yang berada di dalam lokasi untuk menyaksikan proses autopsi itu dari Bidan Erlina sama Dokter Martina. Itu kami yang minta," kata tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Dia mengatakan dua tenaga medis itu merupakan orang yang dipercaya pihak keluarga untuk menyaksikan proses tersebut. Sebab, yang boleh masuk ke ruangan itu adalah tenaga medis, petugas, dan dokter forensik.
"Karena kami percayakan sama keduanya dan atas permintaan dari keluarga," ujar Rohani.
Pihak keluarga menunggu di depan ruangan autopsi itu. Sementara itu, para dokter forensik gabungan masih terus bekerja mengautopsi jenazah Brigadir J.
Terlihat ayah, ibu, dan adik Yoshua di sana. Beberapa anggota keluarga juga terlihat di sana. Mereka kompak mengenakan kaus hitam dengan gambar Brigadir J di belakangnya. ***