5 Merek Vaksin Booster Ini Sudah Kantongi Izin BPOM, Ini Daftarnya

12 Januari 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. /Dok: pikiran-rakyat. /

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan lima jenis vaksin COVID-19 untuk vaksin booster. Vaksin Booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyampaikan ada lima lima vaksin yang telah menjamin keamanan dan mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM sebagai vaksin booster.

“Pertama adalah Coronavac COVID-19 dari Bio Farma untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas” kata Penny pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Mulai Hari ini Vaksin  Booster Gratis Untuk Rakyat, Jokowi Ungkap Syarat Penerimanya

Penny juga menyampaikan vaksin dari Bio Farma tersebut layak diberikan sebagai booster karena telah memenuhi syarat keamanan yaitu KIPI yang ringan dan meningkatkan imunitas sebanyak 21 hingga 35 kali setelah pemberian.

Vaksin kedua adalah Pfizer. Vaksin ini sebagai booster homolog yang akan diberikan satu dosis setelah 6 bulan pemberian vaksin primer lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.

Ketiga adalah AstraZeneca sebagai booster homolog dengan satu dosis kepada subjek dewasa atau 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Komsos Kopda Supriadi Adakan Cukur Rambut Gratis agar Bisa Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selanjutnya yakni vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog booster dengan setengah dosis. Sebagai booster heterolog, vaksin Moderna dapat diberikan setelah 6 bulan pemberian vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, dan JnJ yang meningkatkan imunitas lebih hingga 13 kali.

Jenis vaksin kelima ialah vaksin Zifivax sebagai booster heterolog dengan primer Sinovac dan Sinopharm dimana jenis vaksin ini dapat meningkatkan antibodi atau imunitas hingga lebih dari 30 kali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jika pemberian vaksinasi booster hanya dapat dilakukan di Kabupaten/Kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.

Dengan demikian, jika dijumlahkan terdapat 246 Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler