Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik

15 September 2021, 11:27 WIB
Syarat perjalan Kereta Api Indonesia/dok. Humas KAI /

KABAR TEGAL – Sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali umumkan syarat yang harus dipatuhi calon penumpang kereta.

Maka dari itu perlunya mengetahui persyaratan bagi calon penumpang sebelum melakukan perjalan menggunakan kereta api.

Joni Martinus selaku Vice President (VP) Public Relatios KAI menjelskan, syarat naik Kereta Api jarak jauh berbeda dengan lokal.

Baca Juga: Pembuatan Saluran dan Pavingisasi Jadi Prioritas TMMD Sengkuyung Tahap III di Tegalsari

Hal utama yang harus diperhatikan, naik kereta api jarak jauh maupun lokal, pelanggan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Dikutip KABAR TEGAL dari Pedomantangerang.com saat ini, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi dokumen untuk syarat naik kereta api lokal.

PT KAI dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan maksud untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Cara Mencairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Eform BRI, BLT UMKM Dijamin Cair jika Penuhi 4 Syarat Ini!

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ucap Joni pada Selasa 14, September 2021.

Meski demikian, tetap harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan mengadakan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Segera Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil Berikut Syaratnya

Solusi bagi yang tidak bisa divaksin

Joni mengatakan, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin, tetap bisa naik KA dengan melengkapi surat keterangan.

Pelanggan wajib membawa surat keterangan dokter (SKD) dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Perlu diperhatikan, tambah Joni pelanggan harus menerapkan protokol kesehatan ketat berdasarakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

Baca Juga: Over Kapasitas Lapas, DPR RI Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Perlu Dibenahi

Penumpang Kereta Api harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak boleh melebihi dari 37,3 derajat celsius.

Persyaratan lain yaitu, pelanggan diwajibkan mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang membuat hidung dan mulut tertutup bersamaan.

Penumpang juga tidak dibolehkan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah lewat telepon maupun secara langsung selama perjalanan dengan Kereta Api termasuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Login di banpresbpum.id, Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Penerima BPUM 2021 melalui Bank BNI

Terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak dikerjakan malah membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Joni mengatakan KAI akan selalu disiplin ketat protokol kesehatan dan hanya memperkanankan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik Kereta Api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutupnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler