PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Diberikan Izin Oleh Kemendikbudristek, Simak Prosedurnya

12 Agustus 2021, 08:18 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id /

KABAR TEGAL - Saat ini di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level yang kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan salah satunya terkait pembelajaran tatap muka atau PTM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan, bahwasannya PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Baca Juga: ICW Menilai Kemunduran KPK Akibat Hancurnya Integritas Para Pimpinan

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

Hendarman mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Akan tetapi, Hendarman menegaskan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin dan Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat HP melalui PeduliLindungi

Lebih lanjut, Hendarman juga menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis, serta menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu juga, Hendarman menambahkan bahwasannya bagi orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Untuk itu, Hendarman mengatakan nantinya sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

"Serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," katanya.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

Kemudian, dia menyampaikan Kemendikbud Ristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi

"Termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," tutur Hendarman.

Pemerintah Indonesia tak hanya memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Akan tetapi, PPKM Level 4 juga diperpanjang di 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Untuk Sinkronisasi Data Terkait Warga Terpapar Covid -19 Digelar Rapat Koordinasi Teknis

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali berkontribusi pada 46 persen kasus nasional dan trennya meningkat sebesar 1,24 persen.

"Khusus di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu karena berbeda dengan Pulau Jawa yang (kasusnya) sudah menurun dan wilayahnya lebih luas." kata Airlangga Hartarto melalui konferensi pers virtual.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler