Simak! Cara Dapatkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta dari Kemenkop UKM 2021

7 Juni 2021, 05:57 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/

KABAR TEGAL- Cara dapat bantuan dana/uang untuk wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop UKM 2021.

Kemenkop UKM menyalurkan bantuan uang Rp7 juta untuk wirausaha di tahun 2021, simak cara dapatnya di sini.

Cara dapat bantuan uang untuk wirausaha Rp7 juta adalah dengan melakukan pengajuan kepada perangkat daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Kuota, Kemenag Tidak Ingin PJJ Ganggu Uang Dapur

Nantinya proposal yang diajukan calon penerima akan menjalani beberapa seleksi, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat.

Jika melewati beberapa seleksi tersebut, maka berkesempatan mendapatkan bantuan uang Rp7 juta dari Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan proposal, calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat terlebih dahulu.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP dan NIK, Golongan Ini Bisa Dapat Bantuan BLT Rp2,4 Juta

Berikut syarat penerima bantuan wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop UKM:

1. Punya usaha yang diprioritaskan usaha di budang produksi yang punya potensi dikembangkan.

2. Punya NIK dan KTP

3. Berusia maksimal 45 tahun

Baca Juga: Dinsos Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bumijawa

4. Punya rekening tabungan yang aktif

5. Punya NPWP

6. Punya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

7. Pendidikan terakhir minimal SMP/SLTP

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya!

8. Belum pernah dapat bantuan yang sama sebelumya

9. Punya surat pengantar dari Dinas Provinsi dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kota masing-masing

10. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, calon penerima bisa menyiapkan proposal yang digunakan untuk melakukan pengajuan penerima bantuan.

Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id Jika Belum Dapat BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Caranya

Adapun beberapa berkas yang harus dilampirkan dalam proposal pengajuan sebagai berikut.

1. Fotocopy KTP, rekening tabungan, ijazah, sertifikat pelatihan (opsional)

2. NPWP

3. SKDU

4. Surat pengantar

5. Dan persyaratan pendukung lainnya

Baca Juga: Cair Juni! Cek Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Itulah beberapa berkas yang harus ikut dalam proposal pengajuan penerima bantuan.

Setelah selesai, calon penerima bisa daftar dengan mengajukan proposal tersebut kepada perangkat daerah Kabupaten/Kota.

Dan jika melewati beberapa seleksi mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat, maka calon penerima bisa dapat bantuan uang wirausaha senilai Rp7 juta. ***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler