Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN Dinkes Raup Keuntungan Ratusan Juta

22 Mei 2021, 10:21 WIB
Vaksin Sinovac. /Pixabay/

KABAR TEGAL- Disaat pemerintah sedang berusaha mengatasi masalah virus Covid-19 dengan program vaksinasi, ternyata ada oknum yang malah meraup keuntungan dari vaksin tersebut.

Oknum yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) meraup keuntungan dengan menjual vaksin secara ilegal.

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis jual beli vaksin ilegal.

Baca Juga: Indonesia Memasuki Tahap Vaksinasi Ketiga, Prioritaskan Masyarakat Zona Merah

Polda Sumatera Utara telah mengamankan oknum jual beli vaksin ilegal pada Jumat, 21 Mei 2021.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka yang terdiri dari dua orang dokter, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari swasta.

Mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan.

Baca Juga: Tertangkap Basah Palsukan Surat Tes Bebas Covid-19, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus jual beli vaksin ilegal, mereka diperkirakan meraup keuntungan selama satu bulan hingga Rp238 juta.

Sebelumnya, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat, 21 Mei 21, Hadi membenarkan terkait tiga orang yang sudah diamankan yang salah satunya termasuk ASN.

“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” kata Hadi.

Baca Juga: Vaksinolog: Vaksin AstraZeneca Manfaatnya Jauh Lebih Besar dari Risikonya

Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut itu, diduga melakukan praktik jual beli vaksin di masyarakat.

“Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” tutur Kabid Humas Polda Sumut.

Dalam hal ini, polisi juga masih mendalami peran tiga orang yang diamankan. Sebagaimana dikutip KabarTegal.com dari laman Tribratanews Polri.

Baca Juga: Sebanyak 3,852 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai AstraZeneca Tiba di Indonesia

“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.

Kendati begitu, kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal ke Polda Sumut.

Baca Juga: Keren! Indonesia Urutan Teratas Dengan Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum.

Ia juga menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat.

“Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010,” ujar Agung.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler