Apa Hukumnya Bagi Orang Mampu Tapi Tidak Berkurban? Berikut Penjelasannya Menurut Islam

- 7 Juli 2022, 19:00 WIB
hukum bagi orang mampu yang tidak berkurban
hukum bagi orang mampu yang tidak berkurban /Unsplash/Alwi Hafizh A.

KABAR TEGAL – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, hari dimana orang-orang akan berlomba-lomba mencari pahala dengan melakukan ibadah Kurban. Ibadah Kurban dilakukan bagi umat Islam yang mampu untuk membei hewan Kurban.

Berkurban merupakan syiar Islam yang hampir semua orang mengetahui akan anjuran dan pahala besar yang didapatkan oleh muslim yang melaksanakannya. Anjuran berkurban tentu saja hanya bagi orang yang mampu secara finansial.

Bagi umat Islam yang tidak mampu, tidak diwajibkan melaksanakan ibadah Kurban, namun bagaimana dengan orang yang mampu tapi tidak berkurban? Seperti dirangkum Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dari laman Nu Online Berikut penjelasannya menurut Islam.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha Terbaru dan Terpopuler 2022, Tema: Hikayat Nabi Ibrahim Dalam Haji dan Kurban

Tidak semua orang kaya melaksanakan kurban, bisa jadi karena mempersiapkan untuk kebutuhan tertentu, prioritas hal lain, keengganan, dan lain sebagainya. Bagaimanakah pandangan fiqih Islam perihal orang mampu secara finansial namun tidak melaksanakan kurban?  Hukum berkurban diperselisihkan oleh para ulama.

Menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah. Artinya sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Di antara argumen mayoritas ulama adalah hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:

 ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).

Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan sabda Nabi:

أُمِرْتُ بِالنَّحَرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x