Contoh Khutbah Sholat Jumat Terbaru Menyentuh Hati : Haramnya Khamr dan Ancaman bagi Peminumnya

- 19 Mei 2022, 05:38 WIB
Ilustrasi contoh teks khutbah sholat jumat terbaru menyentuh hati haramnya khamr dan ancaman bagi peminumnya
Ilustrasi contoh teks khutbah sholat jumat terbaru menyentuh hati haramnya khamr dan ancaman bagi peminumnya /Pexels/Monstera

Bagaimana mau dijenguk? Lha wong sakitnya itu sudah dibuatnya sendiri sebab kebiasaannya minum khamr.

Bagaimana mau dishalati, sementara ia menerjang larangan dari Allah dari meminum khamr.
Larangan dari Rasulullah SAW untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan menshalatinya, adalah suatu bentuk sanksi. Sanksi ini jangan dipahami sebagai sebuah kebencian. Akan tetapi sanksi itu mesti dipahami sebagai sebuah pendidikan. Pendidikan kepada masyarakat dari Baginda Nabi Besar Muhammad SAW.

Ada banyak sanksi yang disampaikan untuk syaribul khamri dalam kitab-kitab fiqih. Misalnya adalah klasifikasi sah tidaknya tasharuf para syaribul khamri tersebut. Untuk syaribul khamri pemula, yang mabuk bukan karena kemauannya sendiri maka ucapan talaknya saat kondisi mabuk, masih dihukumi tidak jatuh, dan jual belinya masih dihukumi tidak sah.

Untuk syaribul khamri yang profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah.

Mengapa ada pembedaan? Itulah salah satu bentuk syariat dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada jenjang dan tahapannya. Kesalahan yang dilakukan di awal, masih dima'fu. Tapi, kalau sudah sering melakukan kesalahan berupa minum khamr, maka langsung syariat memutuskan sanksinya.

Dalam hadits di atas juga disebutkan bahwa syaribul khamri adalah seperti penyembah patung. Penjelasan dari ini sebenarnya berangkat dari sebuah pengakuan hukum bahwa hukumnya syaribul khamri, sedikit atau banyak khamr yang diminum, hukumnya adalah haram.

Haram ini yang menetapkan adalah nash Al-Qur'an dan al-hadits. Ijma' ulama juga menyatakan sebagai haram. Padahal berlaku kaidah, sebagaimana disampaikan oleh al-Faqih al-Qadli Nashr ibn Muhammad ibn Ibrahim Al Samarqandy dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin, shahifah 53 "Al khamru muskirun. Khamr itu bersifat memabukkan. Artinya illat hukum diharamkannya khamr karena sifat memabukkannya. Untuk itu, diambil qiyas, bahwa: kullu muskirin haramun ka harami khamrin".

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Huruf Latin Lengkap 83 Ayat, Baca di Malam Jumat maka Akan Memperoleh Banyak Berkah

Dengan demikian, melihat asalnya barang yang memabukkan adalah tidak hanya berasal dari sebuah minuman, melainkan juga berupa barang lain yang bisa dimakan, dihirup, dihisap atau disuntikkan, maka semua barang yang bisa mengundang mabuk, maka hukumnya adalah sama dengan khamr. Baik itu barang racikan atau barang masakan, asalkan dia punya ciri memabukkan, maka ia dihukumi sebagai haram.

Akhir dari khutbah, ada sebuah maqalah yang disampaikan dari pemahaman dawuh Sayyidina Utsman bin Affan radliyallahu anhu:
"Sesungguhnya, peminum arak, saat ia mabuk, maka lisannya akan cenderung mengucap dengan ucapan-ucapan kufur. Akhirnya lisannya menjadi terbiasa karenanya. Karenanya, baginya sangat dikhawatirkan, saat mati lalu lisannya mengucap ucapan-ucapan kufur. Lalu ia keluar dari dunia dalam kondisi kufur. Akhirnya nerakalah tempat kekal baginya."

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah