Tes Cepat Antigen Ditetapkan Pemerintah Tarif Tertinggi Rp275 Ribu

- 19 Desember 2020, 07:30 WIB
Rapid Test Antigen.
Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen swab untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (18 Desember 2020).

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Baca Juga: Sejumlah Polisi Dibacok Saat Amankan Aksi 1812

Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk COVID-19.

Baca Juga: 3 Tewas, Odong-Odong Masuk Jurang Karena Tak Kuat Menanjak

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x