Ssitem Belajar Tatap Muka Dimulai Januari 2021

- 20 November 2020, 16:26 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman pembelajaran di Jakarta, Jumat (20/11). (Antara/Indriani)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman pembelajaran di Jakarta, Jumat (20/11). (Antara/Indriani) /

Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan COVID-19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kapolsek Dukuturi Iptu Bambang Marsudiyanto, Kawal Operasi Yustisi

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, kondisi psikososial peserta didik.

Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang  orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah. ***

 

Sumber : Antara

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x