Banyak Kecelakaan Truk vs Kereta Api, Ini Himbauan KAI agar Aman saat Melewati Perlintasan Sebidang

- 25 Maret 2024, 20:08 WIB
KAI menghimbau pengendara agar berhati-hati saat melintasi rel kereta api.
KAI menghimbau pengendara agar berhati-hati saat melintasi rel kereta api. /Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang/

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: HUT ke 25 KA Kaligung, KAI Daop 4 Gelar Pameran Foto di Stasiun Tegal

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor.

“Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli.

“Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," tutup Franoto.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x