KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 569 Orang Masuk DCT, Rebut 50 Kursi di 6 Dapil

- 4 November 2023, 13:20 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menunjukkan papan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu, 4 November 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menunjukkan papan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu, 4 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Lampiran DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal. (Foto: dok. KPU Kabupaten Tegal)
Lampiran DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal. (Foto: dok. KPU Kabupaten Tegal)

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Sasar Pedagang Pasar dan Pemilih Pemula

Memperebutkan 50 Kursi di 6 Daerah Pemilihan

Ratusan calon legislatif tersebut memperebutkan sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024.

Ada enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tegal, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Lebaksiu, Slawi, Dukuhwaru, Dapil 2 meliputi Kecamatan Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Kramat, Suradadi, Warureja.

Lalu, Dapil 4 meliputi Kecamatan Kedungbanteng, Pangkah, Tarub, Dapil 5 meliputi Bumijawa, Bojong, Jatinegara dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Margasari, Balapulang, Pagerbarang.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah