Mengganggu Ketertiban Umum, 36 Motor Berknalpot Brong di Tindak Tegas

- 29 Oktober 2023, 19:12 WIB
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong /Sri Yatni/

 

KABAR TEGAL - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan penindakan menyasar para pengguna jalan di kawasan City Walk dan sekitar Alun-Alun Kota Tegal pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular Senin, 30 Oktober 2023: Perhatikan Masalah Kesehatan

"Kami melaksanakan penindakan secara tegas pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Agus Joko.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong.

"Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang. Dan motornya sementara kita amankan. Bagi mereka yang akan mengambil motornya, maka kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar terlebih dahulu," terang AKP Agus Joko.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Harimau Senin, 30 Oktober 2023: Ungkapkan Perasaanmu

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah